Artikata fitting out adalah - Belakangan ini penggunaaan kata-kata dalam ucapan dan keterangan makin luas dan banyak menggunakan kata-kata yang jarang digunakan. Sehingga membuat kita kadang tidak tau maksud dari kata-kata tersebut. Seperti penggunaan kata fitting out. Penggunaan kata-kata tersebut bisa saja Anda lihat di dunia nyata maupun di dunia maya seperti di sosial media Instagram
Apa itu interior fit out? Terdapat banyak sebutan dalam arsitektur yang bisa jadi membuntukan untuk orang luar ataupun mereka yang terkini memahami pabrik ini. Salah satu sebutan itu merupakanā€ arsitektur fit- out.ā€ Apa itu arsitektur fit- out? Ini umumnya merujuk pada aktivitas yang membuat ruang bidang dalamnya penyewa menguntungkan sesuai buat profesi. Kerapkali arsitektur fit- out dicoba oleh kontraktor penyewa sendiri, berlainan dengan industri arsitektur owner. Interior Fit Out Kontraktor yang bertugas buat owner ruang menguntungkan umumnya hendak meningkatkan ruang bidang dalamnya selakuā€ kotak putihā€ ataupunā€ kulitā€. Perihal ini terjalin bagus itu buat gedung terkini, ataupun mengadaptasi ruang penyewa tadinya supaya sedia diamati oleh penyewa terkini serta sedia buat memaraf carter. Interior Fit Out Arsitektur kotak putih ataupun cangkang umumnya mengaitkan Interior Fit Out Lantai dasar Bilik putih standar Lelangit standar HVAC Pipa saluran air Toilet Lift serta tangga buat evakuasi Menyesuaikan diri kepada ketentuan serta batas gedung lokal Penyewa tidak cuma bisa jadi mempunyai kontraktor bidang dalamnya sendiri buat pemasangan, mereka bisa jadi pula mempunyai arsitek bidang dalamnya sendiri. Arsitek bidang dalamnya mendekati dengan pendesain bidang dalamnya melainkan mereka bisa merancang posisi yang pas dari bilik serta pembelahan bidang dalamnya, ruang pintu serta aspek lain yang berkontribusi kepada Interior Fit Out, pengaturan ruang dengan cara totalitas. Personil yang berkontribusi pada totalitas cara ini bisa menolong buat mempersiapkan ruang penyewa 100% sedia gunakan tercantum perkakas akhir, warna bilik serta rak, dan lain- lain. Kegiatan ini umumnya diucap selaku TI ataupun kenaikan penyewa buat cara arsitektur fit- out. Pasti saja terdapat lebih banyak personel yang ikut serta dari cuma arsitek bidang dalamnya, penyewa, serta kontraktor pemasangan; owner serta insinyur gedung serta pengawas isyarat lokal wajib dilibatkan pula. Bayaran buat arsitektur fit- out bisa dibantu dengan perjanjian penyewa dengan owner, namun buat penanganan komplit, sebagian bayaran hendak terkait pada penyewa. Bayaran penanganan spesial di TI yang cocok bisa melingkupi Perlengkapan pencahayaan Perlengkapan pipa kustom Lantai khusus Kustomisasi dinding Pintu khusus atau ekstra Jendela atau perlengkapan yang disesuaikan Rak Langit-langit yang disesuaikan Interior Fit Out Setelah semua hal ini diterapkan dengan benar, pekerjaan arsitek interior dan kontraktor pemasangan selesai dan penyewa dapat pindah ke ruang pemilik. BACA JUGA Fitting Out by Maestro Tips Memilih Konsultan SLF JASA DESAIN, BANGUN BARU, RENOVASI DAN INTERIOR MAESTRO KONTRAKTOR adalah perusahaan konstruksi yang menyediakan jasa desain, interior, renovasi dan bangun baru, berdiri tahun 2017 dengan nama perusahaan PT Kinarya Maestro Nusantara. MAESTRO KONTRAKTOR berpengalaman dalam membangun rumah, ruko, sekolah, masjid, kantor, kost/rumah kontrakan, guest house, klinik, dan lainnya. Dengan dukungan dan kerja sama tim yang terdiri dari tenaga-tenaga profesional dan terlatih dibidangnya, MAESTRO KONTRAKTOR selalu mengedepankan kualitas dan layanan terbaik untuk kepuasan pelanggan, menciptakan karya konstruksi bangunan yang lebih nyata, nyaman, indah, dan harmonis.
Fittingout, atau "outfitting", adalah proses dalam pembuatan kapal yang mengikuti pelampung kapal dan mendahului uji coba laut.Ini adalah periode ketika semua konstruksi kapal yang tersisa selesai dan disiapkan untuk pengiriman ke pemiliknya. Karena sebagian besar proses pemasangan adalah pekerjaan interior, tahap ini dapat tumpang tindih dengan tahap terakhir, seperti uji coba laut.
Buku Fit Out Berikut akan kami sampaikan contoh buku yang dibuat oleh pengelpla gedung dalam melakukan pengaturan pelaksanaan Fit Out/ Renovasi. PENDAHULUAN Pengelola Gedung mengucapkan selamat datang kepada para Pemilik, baik kepada Pemilik yang akan menjadikan gedung ini sebagai tempat hunian utama bersama keluarga tercinta maupun kepada Pemilik yang menjadikan sebagai aset investasi yang menjanjikan di masa datang. Petunjuk dan Panduan Fit-Out/Renovasi unit ini dibuat untuk membantu memudahkan Pemilik dalam berkoordinasi dengan i Kontraktor yang dipilih oleh Pemilik sendiri, ii Penyelenggara Pembangunan gedung, dan iii Pengelola Gedung. Dengan buku ini diharapkan Pelaksana/Kontraktor yang ditunjuk Oleh Pemilik dapat melaksanakan pekerjaannya/kewajibannya sesuai dengan rencana/design yang disetujui Pemilik, namun tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam bangunan Strata-Title Rumah Susun. Oleh karena itu untuk memudahkan Pemilik, Pemilik dapat menghubungi Pengelola Gedung selama PPRS belum terbentuk. Dalam buku Petunjuk atau Panduan ini, pekerjaan Fit-Out menyeluruh unit ruangan dan Pekerjaan Renovasi sebagian kecil atau besar ruangan, tidak terlalu dibedakan, karena memang tidak ada perbedaan yang substantif dari sisi peraturan dan tata tertib, kecuali hanya volume pekerjaan. Buku Petunjuk dan Panduan ini memuat syarat-syarat Administrasi dan Batasan Perubahan yang harus diketahui dan dimengerti oleh Pemilik/Penghuni dan Supervisor/Mandor pelaksana Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni, juga memuat Tata Tertib Pelaksanaan dan Sanksi-sanksi yang wajib diketahui dan dimengerti oleh setiap pihak terkait termasuk pekerja-pekerja pelaksana. Diluar Petunjuk dan Panduan Fit-Out/Renovasi unit ini, semua kontraktor yang bekerja harus mematuhi standar kerja di gedung bertingkat tinggi yang akan dikeluarkan secara terpisah oleh Pengelola Gedung. Jakarta, Pengelola Gedung 1. Definisi – definisi Dalam Buku Panduan Fit Out/ Renovasi ini yang dimaksud dengan Rumah Susun adalah Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian ā€œGedungā€ yang untuk selanjutnya disebut ā€œGedungā€ yang berlokasi dan terletak di Jalan ................., Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagai bangunan Strata-Title berkonsep heedful, health, hospital, high living, happy, homey, hygiene dan handy, dengan multi fungsi meliputi a. Non Hunian yang terdiri dari Retail, dan Kantor. b. Hunian yang terdiri dari apartemen hunian dan Service Apartemen Apartel Unit adalah satuan-satuan Rumah Susun ā€œGedungā€, yang merupakan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang dikonstruksikan secara fungsional dalam arah Vertikal dan Horisontal dan merupakan satuan-satuan yang dapat dimiliki secara terpisah yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang terletak di Jalan .........................., Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Unit dan memenuhi syarat sebagai pemegang hak Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Penghuni adalah perseorangan sebagai pemilik dan atau pihak lain yang mendapat kewenangan dari pemilik, dan atau penyewa untuk area hunian; perseorangan atau badan hukum untuk area bukan hunian; yang semuanya secara nyata berdiam dan atau menempati serta memanfaatkan Unit. Perhimpunan Penghuni Rumah Susun adalah perhimpunan yang anggota-anggotanya terdiri dari pihak-pihak atau subyek hukum yang memiliki, menyewa, atau memanfaatkan Unit berdasarkan hubungan hukum tertentu dan selanjutnya disebut sebagai Perhimpunan Penghuni. Pengelola Gedung PG adalah Badan yang dibentuk atau yang ditunjuk Penyelenggara Pembangunan untuk melakukan pengelolaan ā€œGedungā€. Setelah Perhimpunan Penghuni terbentuk, Pengelola Gedung akan dibentuk atau ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni. Badan Pengelola adalah badan yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni untuk menyelenggarakan Pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan Benda-dan-Bagian-Bersama, Tanah-Bersama dan pemeliharaan serta perbaikannya. KTPG Kantor Pengelola Gedung adalah kantor pengelola gedung ā€œGedungā€. Kantor Pengelola Gedung beserta jajarannya melakukan pengelolaan ā€œGedungā€ yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan Benda dan Bagian-Bersama dan Tanah Bersama dan pemeliharaan serta perbaikannya dan bertanggung jawab kepada Pengembang sebelum perhimpunan penghuni terbentuk. Organisasi PGHT akan terdiri dari 6 Departemen 1. Departemen Rekayasa Teknik/ Engineering/ DERT 2. Departemen Sekuriti dan Kebersihan/ DESK 3. Departemen Layanan Penghuni/ Tenant Relation/ DELP 4. Departemen Promosi dan Advertensi/ Marketing/ DEPA 5. Departemen Akunting dan Keuangan/ DEAK 6. Departemen Legal dan General Affair/ DLGA Penyelenggara Pembangunan adalah Perseroan Terbatas "PT Gedung", berdomisili di........................................, yang telah membangun ā€œGedungā€. Bagian Bersama adalah bagian dari ā€œGedungā€ yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan Unitnya, seperti ruang untuk umum, ruang tangga, kolam renang, ruang gymnastic, , lift, pondasi, kolom balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, saluran-saluran, pipa-pipa, ruang out door AC, ruang genset, jaringan-jaringan listrik, telekomunikasi, selasar, tempat parkir dan lain-lain yang sejenis. Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan Bagian Bersama dari Rumah Susun ā€œGedungā€ tetapi terletak di atas Tanah Bersama yang dimiliki, digunakan dan dinikmati bersama secara tidak terpisah dari Unitnya, seperti pertamanan, pagar dan dinding luar, dan lain-lain yang sifatnya terpisah dari struktur bangunan ā€œGedungā€. Tanah Bersama adalah berupa sebidang tanah yang batas - batasnya telah ditetapkan dalam Surat Ukur Nomor; …….. tanggal ………. yang merupakan salinan dari peta bidang Tgl. ………… No. ……… dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor …….yang diterbitkan pada tanggal ……….. yang merupakan penggabungan HGB No. ……, No. ……, No. ….., No. ….., No. …. dan No. ……; digunakan atas dasar hak kepemilikan bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan Rumah Susun ā€œGedungā€ berikut fasilitas-fasilitasnya. Lingkungan Rumah Susun adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas, terletak di Jalan ............................. Jakarta, dimana di atasnya terdapat bangunan-bangunan gedung bertingkat yang dipergunakan sebagai Hunian dan Bukan Hunian yang menerapkan kepemilikan berdasarkan sistem Hak Milik atas Satuan Rumah Susun termasuk prasarana dan fasilitasnya yang secara keseluruhan merupakan kesatuan - tempat pemukiman. Pengelolaan adalah seluruh pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional, pemeliharaan, perbaikan, termasuk seluruh kegiatan-kegiatan administrasi yang terkait pada seluruh Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dalam lingkup Rumah susun ā€œGedungā€ . Daftar Penghuni adalah buku yang berisi data-data mengenai Penghuni dan yang berkaitan dengan Penghunian atas Unit. Hal-hal yang dicantumkan dalam daftar ini meliputi nama Penghuni, nomor Unit, tanggal penggunaan/pengalihan manfaat Unit, lamanya pengalihan manfaat, tanggal peralihan kepemilikan, dan hal hal lain yang terkait. KONTRAKTOR adalah Kontraktor yang mengerjakan pekerjaan di ā€œGedungā€ yang kehadirannya berdasarkan Surat Perintah Kerja yang sah yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pembangunan, Pengelola Gedung, Pemilik maupun Penghuni. bersambung
InteriorFit Out. Arsitektur kotak putih ataupun cangkang umumnya mengaitkan: Interior Fit Out. Menyesuaikan diri kepada ketentuan serta batas gedung lokal. Penyewa tidak cuma bisa jadi mempunyai kontraktor bidang dalamnya sendiri buat pemasangan, mereka bisa jadi pula mempunyai arsitek bidang dalamnya sendiri.
Apa saja manfaat fit out kantor?Haruskah saya pindah ke kantor baru atau memperbaiki kantor saya yang sudah ada?Berapa biaya fit out kantor?Jenis fit out apa yang saya butuhkan?Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk fit out kantor?Apakah staf perlu pindah dari lokasi selama fit out kantor?Bagaimana cara mengatur staf menjalani fit out kantor atau pindah kantor? Apakah Anda telah berada di ruang kerja Anda saat ini selama dua tahun atau 20 tahun, kebanyakan tidak ada perbaikan dan efisiensi yang dilakukan. Panduan ini menetapkan beberapa alasan utama untuk menyegarkan dan meningkatkan lingkungan kantor Anda. Apa saja manfaat fit out kantor? Buat tata letak yang cerdasKetika anda melihat-lihat ruang kerja anda, apakah terlihat seperti terlalu banyak keinginan dimasukkan ke dalam konfigurasi ruang? Atau memiliki peralatan dan furnitur hanya ditempatkan di mana dekat dengan stop kontak listrik? Dengan fit out kantor, anda akan memiliki kebebasan dan fleksibilitas untuk merancang ruang agar sesuai dengan kebutuhan keselamatanKesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan staf Anda sangat penting dan jangan boleh dikompromikan. Ketika menjalani rencana untuk fit out, ruang kantor Anda saat ini harus dinilai terhadap hal-hal tersebut dan yang baru dirancang untuk mewujudkan apa yang paling aman bagi staf dan pengunjung. Pertimbangan harus mencakup memasang lantai yang tidak licin, memaksimalkan cahaya alami dan memasang perlengkapan dan peralatan dengan fasilitas AndaHal-hal yang tampaknya remeh bahkan dapat sangat membantu untuk meningkatkan lingkungan kerja Anda. Meningkatkan perlengkapan di fasilitas umum seperti dapur dan kamar mandi membantu memberikan wajah baru bagi seluruh ruangan, dan juga membuat staf merasa komunikasiMeskipun di tempat kerja, berkat kemajuan digital, komunikasi melalui teknologi tidak pernah semudah sekarang. Kekhawatiran bahwa hal itu muncul dengan mengorbankan interaksi orang bertatap muka. Buatlah ruang kerja yang sepenuhnya kolaboratif, atau hanya mengintegrasikan beberapa bidang yang mendorong kolaborasi, dapat membantu meningkatkan keterlibatan dan kreativitas staf jika hal itu yang dibutuhkan oleh organisasi dorongan moralKita menghabiskan waktu di tempat kerja hampir sebanyak seperti waktu kita di rumah. Pikirkan tentang bagaimana demoralisasi itu bisa jika ruang kerja membosankan, abu-abu dan tidak menginspirasi. Dengan berinvestasi dalam perbaikan kantor, Anda membuat pernyataan bahwa Anda peduli dengan kesejahteraan dan kepuasan staf Anda, sehingga meningkatkan moral kolektif dan menangkal efek stres dan kekhawatiran berkaitan dengan ketenanganKebisingan dan hiruk pikuk kantor yang sibuk bisa membuat stres dan, seperti yang telah ditunjukkan oleh penelitian, stres memiliki kecenderungan untuk menyebar di lingkungan komunal. Tetapi desain ulang kantor memberi Anda kesempatan untuk membuat zona tenang’ yang khusus, yang dapat digunakan untuk bekerja tanpa gangguan, rapat pribadi, atau hanya sekadar sejenak melepas dorongan pada produktivitasTerbukti, staf yang bahagia lebih produktif dibanding karyawan yang merasa terlalu banyak bekerja dan kurang dihargai. Membuat orang merasa terstimulasi dan terinspirasi di tempat kerja, termasuk melalui lingkungan kerja mereka, cenderung meningkatkan output dan pada akhirnya pendapatan. Ada banyak faktor, beberapa di antaranya mungkin tampak kecil, yang mempengaruhi bagaimana perasaan karyawan ketika mereka berada di tempat kerja pencahayaan, WC dan fasilitas dapur, suhu dan tingkat kebisingan, misalnya. Fit out kantor dapat mengatasi semua elemen penting ini dan banyak lagi, untuk memastikan Anda mendapatkan yang terbaik dari staf Anda. Ikuti peraturanUndang-undang seputar kondisi kerja diperbarui secara teratur dan bisnis memiliki kewajiban untuk mematuhinya, jika tidak, mereka harus bertanggung jawab. Ini termasuk memenuhi pedoman efisiensi energi, jadi penting untuk memastikan fit out kantor anda sustainalble secara maksimal. Untuk manfaat lebih lanjut yang dapat muncul dengan berinvestasi dalam desain ulang ruang kerja Anda, lihat artikel kami Apa perlu dipertimbangkan saat merencanakan fit out kantor. Haruskah saya pindah ke kantor baru atau memperbaiki kantor saya yang sudah ada? Mengubah lingkungan kantor Anda bukanlah usaha mudah dan dapat dimengerti menyebabkan stres dan gangguan pada bisnis. Tetapi ketika Anda mempertimbangkan manfaat yang dapat membawa ke kesejahteraan staf, moral dan produktivitas, serta persepsi klien, investasi tersebut sangat sepadan. Banyak bisnis melalui proses mempertimbangkan apakah perbaikan ruang kantor mereka saat ini adalah pilihan terbaik, atau apakah itu akan lebih mudah atau lebih hemat biaya untuk pindah ke gedung kantor lain. Berikut adalah beberapa petunjuk untuk membantu Anda memutuskan Pindah ke ruang kantor baru Kesempatan untuk penambahan atau pengurangan luas ruang sesuai kebutuhanBiaya awal yang tinggi, termasuk biaya perpindahan dan biaya pembersihan dan perbaikanKehebohan mengatur perpindahan, melihat kantor, memutuskan lokasi, pengaturan anggaran, dll; yang dapat menyita perhatian dari bisnis sehari-hari. Risiko kehilangan staf jika perjalanan untuk pergi-pulang ke lokasi baru tidak layak bagi dari awal dapat meningkatkan produktivitas, mengesankan klien dan menarik staf baru Mendesain ulang/paskan keluar dari ruang kantor saat ini Peluang untuk menyegarkan dan mengoptimalkan ruang yang ada melalui desain dan fit out yang cerdasBiaya berpotensi lebih rendah, tidak ada biaya mengganggu tetapi biasanya lebih sedikit waktunya dibandingakan perpindahan seluruh kantor; jika perlu staf dapat dipindahkan ke kantor ulang kantor yang ada dapat membebaskan ruang, yang memungkinkan untuk akomodasi staf baru atau kemungkinan untuk di sub ulang dan fit out yang baik akan membuat ruang yang ada terasa sama segarnya, memperbarui motivasi staf dan mengesankan klien Mempertimbangkan potensi investasi dan kehebohan koordinasi relokasi kantor seluruhnya, Rupacita siap membantu Anda menemukan solusi alternatif sedapat mungkin untuk meminimalkan gangguan dan memaksimalkan efektivitas bisnis Anda. Berapa biaya fit out kantor? Biaya sangat tergantung pada variabel seperti ukuran kantor, jumlah karyawan yang menempatinya, lokasi dan tingkat perbaikan yang diperlukan. Hal yang menyangkut lingkup pekerjaan, misalnya jika instalasi itu mencakup lantai, langit-langit, pencahayaan dan dua ruang rapat, biaya per meter persegi akan berbeda jika termasuk furnitur, perlengkapan dan peralatan FF&E juga diperlukan. Detail lebih lanjut tentang biaya akan dibahas dalam artikel lainnnya. Fit out kantor seperti apa yang saya butuhkan? Fit out kantor yang paling umum adalah di mana semua yang anda butuhkan dipasang dan Anda dapat memilih tata letak dan dekorasi untuk membuat ruang yang sesuai untuk anda. Jika ruang kerja Anda saat ini benar-benar usang, mungkin ada kebutuhan untuk membangun kembali rangka sebelum memulai fit out yang umum. Fit out seperti ini bisa menjadi pilihan yang masuk akal jika, misalnya, anda ingin mengubah sistem mekanik dan listrik untuk meningkatkan efisiensi. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk fit out kantor? Ini adalah salah satu pertanyaan paling umum diajukan, dan pertimbangan penting ketika anda ingin melakukan fit out kantor. Jika anda bekerjasama dengan kami, maka kami akan membuat jadwal proyek secara khusus, sehingga anda dapat mempersiapkan segala seuatunya dengan baik. Sebagai gambaran, kontak kami untuk dapat melihat garis besar jadwal kami. Apakah staf perlu pindah dari lokasi selama fit out kantor? Belum tentu. Meskipun dapat tergantung pada skala perbaikan yang dilakukan, hal tersebut dapat dihindari jika memungkinkan dengan Melakukan pekerjaan sebanyak mungkin di luar lokasiBekerja di zona di tempat yang memungkinkan sebagian kantor tetap beroperasiMempekerjakan staf yang memahami kebutuhan untuk meminimalkan gangguan. Jika dipertimbangkan cara yang tepat untuk menjaga bisnis Anda berjalan seperti biasa adalah dengan merelokasi staf sementara, hal itu dapat direncanakan dengan Anda terlebih dahulu; dan juga mempersiapkan tempat sementara di lokasi sehingga staf Anda tetap dapat bekerja. Bagaimana cara mengelola staf saya melalui fit out kantor atau pindah kantor? Berikut adalah 5 hal yang dapat Anda lakukan untuk mendukung staf melalui perubahan yang dibawa oleh kantor yang cocok atau bergerak 5 tips untuk manajemen perubahan yang efektif Bersikap transparanKaryawan perlu diinformasikan terus dari awal tentang rencana. Pastikan Anda meminta pendapat dan masukan mereka tentang apa yang harus staf Anda sangat penting untuk membuat perubahan dengan sukses, jika tidak dapat muncul ketidaksenangan. Kotak saran’ online di mana staf dapat memberi komentar secara anonim bisa menjadi ide yang beban kerjaCara lain untuk melibatkan staf adalah mendelegasikan bagian-bagian proyek kepada mereka, memungkinkan mereka untuk berkontribusi pada tujuan akhir dan berpikir antusiasmeSikap positif harus selalu ada dan membuat rencana lebih bernilai, tetapi juga anggota tim yang membantu mengimplementasikannya, adalah kunci transisi yang beradaptasiPeniting untuk tetap terbuka terhadap kemungkinan perubahan elemen rencana saat anda menghadapi rintangan, tetapi menjaga karyawan tetap terlibat dengan tetap fokus pada tujuan Anda. Tertarik untuk memperbarui interior kantor Anda? Hubungi tim Rupacita di sini.
2 Setting Out/Stake Out • adalah pengukuran awal untuk menentukan titik-titik referensi (pematokan) yang bertujuan melancarkan proses konstruksi bangunan atau jalanan. Pada pelaksanaan pengukuran dan pematokan dengan menerapkan sistem ini harus berdasarkan data ukuran panjang dan lebar yang akurat sesuai dengan dokumen gambar kerja (gambar

Setelah process negosiasi sudah disepakati Pihak Penyewa dan Pihak Yang Menyewakan, maka akan ditertibkan ā€œLetter of Intent LOIā€ atau Surat Tanda Minat. Secara umum LOI tidak mengikat secara hukum non-binding, namun setelah LOI dieksekusi, Penyewa sudah harus membayar ā€œSecurity Depositā€ /Uang Jaminan. LOI merinci syarat dan ketentuan yang disepakati dan akan dimasukkan diperjanjian sewa. Hal yang harus dipahami, sbb 1. Luas kantor dihitung berdasarkan m2 Semi gross. Semi gross adalah jumlah ukuran net ditambah dengan bagian proporsional dari area umum dan fasilitas umum. Ukuran Net adalah ukuran yang dipakai dalam ruangan sewa. Area umum dan fasilitas umum adalah lobby lift, koridor, pantry basah dan toilet. Namun tidak termasuk ā€œRuang Vertikalā€ seperti shaft lift, tangga darurat, shaft penempatan kabel-kabel. Proporsional berkisar 15% - 20% tergantung design gedung. Semakin fancy gedungnya, semakin besar bagian proporsional yang harus dibayarkan. Jadi berapa m2 yang dibutuhkan untuk kantor? Pernah saya bahas di sini 2. Masa Sewa, standard gedung masa sewa minimal 3 tahun. Setiap perusahaan pasti berharap bisnisnya dapat bertahan dan berkembang, dengan menandatangani perjanjian sewa menyewa dengan masa sewa 3 tahun berarti perusahaan mempunyai kewajiban membayar sewa sampai masa sewa berakhir, walaupun pembayaran sewa dilakukan per 3 bulan di muka. Umumnya gedung menetapkan system pembayaran per 3 bulan dimuka. 3. Harga Sewa dan Service Charge, umumnya dicantumkan harga per m2 per bulan. Misalnya Rp per m2 per bulan dengan pembayaran per 3 bulan di muka, dikali luasan unit dan plus PPN10%. Biaya Service Charge ada yang sudah termasuk - Biaya pemakaian listrik dan AC selama jam kantor; - Biaya pemakaian AC selama jam kantor; listrik dipasang Kwh meter Setelah jam kerja akan dikenakan biaya lembur, perhitungannya per jam. Sebagian besar gedung sudah memasang Kwh listrik terpisah untuk masing-masing unit kantor, dan sebagian gedung-gedung baru sudah memakai AC VRV system. 4. Security Deposit, setelah menandatangani LOI oleh kedua belah pihak. Pihak Penyewa sudah harus membayar 3 bulan gross rent Base Rent + Service Charge Security Deposit. Security Deposit akan dikembalikan secara penuh tanpa bunga apabila Penyewa tidak memperpanjang sewanya dan tidak mempunyai tunggakan pembayaran. Namun, bila Penyewa setelah membayar deposit dan Penyewa tidak melanjutkan sewa atau mengakhir masa sewa sebelum sewa berakhir. Penyewa juga harus menyerahkan salinan copy surat-surat legalitas, seperti Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, TDP, dll. 5. Kondisi Unit Kantor, perhatian semua check list pada saat serah terima, karena Penyewa diwajibkan mengembalikan kondisi unit kantor sama pada saat serah terima, berarti partisi-partisi Interior harus dibongkar. Atau, nego dengan Pemilik interior ditinggal saja untuk ditawarkan ke calon penyewa lain, untuk menghemat biaya fitting out dan waktu. 6. Masa Pekerjaan Fit-out, selama masa fitting out Penyewa dikasih tenggang waktu 1 – 3 bulan tergantung luasan kantor yang disewa. Selama masa ini belum dikenakan biaya sewa maupun service charge. Gedung memperhitungan masa fit out tertanggal Serah Terima unit dan berarti pekerjaan fitting sudah dapat dimulai. Berdasarkan pengalaman kami, ada tenant yang kurang memperhatikan masa fit out yang diberikan kepada gedung, sehingga masa fitting out sudah habis namun kantor belum siap untuk ketempati. Sebelum Serah Terima unit pastikan urusan dengan kontraktor sudah selesai. Most Common Mistakes Made by Tenants Office 7. Reinstatement Pengembalian Keadaan Semula Pada Masa Sewa berakhir dan tenant tidak memperpanjang masa sewa lagi, maka Ruangan Yang Disewakan harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan kosong atau sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Apabila tenant mengembalikan melewati Tanggal Berakhir Sewa akan dikenakan denda. Semoga keterangan mengenai "Letter of Intent" bermanfaat bagi kalian yang in charge untuk sewa kantor baru atau perpanjangan sewa. Terima kasih.

DeskripsiKerja dan Tugas Fit Out. Mengelola dan review desain penyewa dan berkoordinasi dengan standar teknis dan prosedur konstruksi yang mencakup arsitektur, sipil dan M / E, dan memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik. Melakukan persiapan sampai bangunan diserahkan kepada penyewa. Berkoordinasi dengan departemen yang relevan tentang
PANDUAN FIT OUT FIT–OUT AND REDECORATION REGULATION 1. PENGENALAN 1. INTRODUCTION a b c a. Panduan ini dibuat sebagai petunjuk dalam pekerjaan fit out/ renovasi yang bertempat di gedung Wisma Nusantara b. Maksud dari panduan ini adalah sebagai upaya efisiensi waktu dan juga pembiayaan yang berhubungan dengan pekerjaan fit out. c. Sebelum pekerjaan dilakukan perjanjian sewa kantor sudah ditandatangani dan security deposit sudah dibayarkan. These notes have been prepared as a guide to assist in the fit-out and / or redecoration in Wisma Nusantara building. The guidelines set out in the following pages is intended to minimize not only time but also the cost associate with fitting-out and / or redecorating work. Prior to any alteration to the building being undertaken or occupation being granted for fitting-out, it will be necessary for the Lease Agreement to have been executed and Security Deposit has been paid. 2. DEFINISI 2. DEFINITIONS The terms used under this regulation shall have the following definitions Beberapa istilah dibawah ini dapat dijelaskan sebagai berikut a Premises Shall mean the space being leased under the Lease Agreement No. 02107/NBM-LA/I/2013 herein after sqm, at 7th floor. a. Perjanjian Ruangan sewa kantor yang telah disetujui untuk disewa berdasarkan kontrak sewa no 02107/NBM-LA/I/2013 dengan ini sebagai pengganti perjanjian dengan luasan semigross sebesar meter persegi di lantai 7. b Lessor and Lessee Shall mean Lessor and Lessee as mentioned in the Agreement. b. Pemilik dan Penyewa Diartikan pemilik dan penyewa gedung yang akan banyak dibahas dalam aturan ini. c Fit-out Shall mean new construction and / or renovation of the Premises. c. d Redecoration As referred to the Agreement, shall mean removal and / or replacing any parts of the Premises to reinstate to standard condition acceptable by Lessor, as shown in the drawings attached. d. Redekorasi Perubahan atau penggantian sebagian atau seluruh ruangan kantor sewa yang telah mendapat persetujuan dari pemilik. e Contractor and / or Consultant Shall mean Contractor and / or Consultant who will be working in the Premises, provided the Lessee has submitted the Lessor with their details, including the personnel who will work in the Lease Premises see Article e. Kontraktor dan/ atau Konsultan Kontraktor dan konsultan yang akan terlibat secara langsung dalam renovasi, dimana penyewa telah menyerahkan informasi detil pekerjaan lihat Pasal 3. WORK COMMENCEMENT a Commencement of Design Prior to the commencement of the design, it is advisable to arrange a meeting among the designer, Lessee and Lessor. 1 3. Fit Out Kegiatan fitout/ renovasi yang akan dilakukan dalam ruang sewa. AWAL PEKERJAAN a. Desain Awal Sebelum rencana desain dilakukan, maka diharuskan adanya pembicaraan awal antara perencana/ kontraktor, penyewa dan pemilik. b Letter of Attorney and Organization Chart Prior to start any work, it is necessary for Lessee and Contractor to submit Letter of Attorney all together with project organization chart, with regards to this regulation. The Letter of Attorney form shall be provided by Lessor. b. Surat Penunjukan Dari Pengacara dan Organisasi Sebelum pekerjaan dilakukan, maka penyewa harus memberikan surat penunjukan kontraktor yang akan melakukan pekerjaan fitour/ renovasi kepada pemilik atau manajemen gedung. Surat penunjukkan disediakan oleh Pemberi Sewa. c Letter of Notification Prior to start any work, it is necessary for Lessee and Contractor to submit Letter of Notification with regards to this regulation. The Letter of Notification form shall be provided by Lessor. c. Surat Pemberitahuan Surat ijin kerja akan dikeluarkan oleh manajemen gedung dengan mangacu pada informasi dari kontraktor dan calon penyewa. Surat pemberitahuan disediakan oleh Pemberi Sewa. d Commencement of Fit-out Prior to start any work, the Lessee shall obtain Letter of Approval and Letter of Work Permission from Lessor as mentioned in Article 4. d. Awal Pekerjaan Renovasi Sebelum dimulai pekerjaan apapun maka penyewa harus memiliki surat persetujuan dan ijin dari manajemen gedung/ pemilik gedung yang terdapat dalam pasal 4. Pada saat persetujuan yang telah dijelaskan didalam Pasal maka pemberi Sewa, penyewa dan kontraktor akan melakukan inspeksi ruangan sewa bersama dengan menggunakan fit out check list .Setelah pemeriksaan dibuat pekerjaan dapat dilaksanakan. Soon as approval as mentioned in Article is granted, the Lessor, Lessee and Contractor shall make a joint inspection of the Premises to protect all parties by fixing responsibility of any damages which may occur during fit-out. The Fit-out Check List as provided by Lessor will be used. Once this inspection has been made, work may commence on the Premises. e e. Redekorasi Awal Sebelum dimulai pekerjaan apapun maka penyewa harus memiliki surat persetujuan dan ijin dari manajemen gedung sesuai dengan pasal 4. Commencement of Redecoration Prior to start any work, the Lessee shall obtain Letter of Approval and Letter of Work Permission from Lessor as mentioned in Article 4. [ 4. 4. APPROVAL PERSETUJUAN a Lessee shall submit the 2 two sets of plans to obtain Lessor approval as the following, whichever necessary a. Penyewa harus memberikan 2dua set dokumen rencana pekerjaan sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik. b Lay-out plan based on the existing reflected ceiling plan showing partition, location of electrical outlet and direct telephone outlet and data outlet. b. Gambar rencana lay out kantor seperti diagram listrik, diagram telepon, diagram plafon, diagram partisi, dan diagram kebutuhan listrik. c Mechanical, Electrical and Plumbing drawing. c. d Material Specification; Finishing Schedule and Work Specification. d. Menyertakan spesifikasi material; pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan. 2 Menyertakan gambar pipa saluran air, listrik, dan sistem mekanis. jadwal e Time Schedule. e. Waktu pelaksanaan/ jadwal pekerjaan. f Other necessary drawings and information that Lessor may request with regards the Lessee’s design. f. g All changes in plans, lay-out and the designs that vary from the original approved plan shall require separate approval by Lessor. h Lessee shall provide Lessor within 14 fourteen days to check the plans as mentioned in Article and above. h. Penyewa harus menyerahkan dokumen dalam kurun waktu 14 empat belas hari kepada pemilik sebagai prosedur yang terdapat dalam pasal dan diatas. i Written approval shall be provided by Lessor by issuing Letter of Approval and Letter of Work Permission, all together with Lessor initial sign on each pages of the plans approved. i. Persetujuan tertulis yang berupa surat persetujuan dan ijin kerja akan diterbitkan oleh pemilik. j The approved plans shall be distributed to both Lessor and Lessee. j. Persetujuan desain akan dibagikan kepada penyewa dan pemilik. k Lessee shall provide/ pay fit out security deposit as regulated below k. Penyewa diwajibkan membayarkan uang kontraktor deposit dengan pengaturan sebagai berikut Rp 5,000,000,- per 60 ~ 500 m2 renovasi Rp 10,000,000,- per 501 ~ 1000 m2 renovasi g. Seluruh perubahan perencanaan dari desain dan sketsa gambar harus mendapat persetujuan dari pemilik/ manajemen gedung. Rp 5,000,000,- per 60 ~ 500 sqm space renovated Rp 10,000,000,- per 501 ~ 1000 sqm space renovated 5. 5. WORK COMPLETION a Penyewa/ kontraktor memberikan informasi dan desain gambar yang akan dibutuhkan oleh pemilik/ manajemen gedung. PENYELESAIAN PEKERJAAN a. Penyelesaian Fit Out Completion of Fit-Out Upon completion, Lessee shall arrange a joint inspection among Lessor, Lessee and Contractor to obtain Lessor verification. Lessor reserves the right to reject any works / materials vary from the approved plans all together with the approved changes, and, if necessary, arrange for it to be dismantled, reconstructed or altered at Lessee’s cost. Pada saat pekerjaan dinyatakan selesai, penyewa harus mengadakan inspeksi bersama yang diikuti oleh pemilik, penyewa dan kontraktor. Pemilik berhak melakukan perombakan jika renovasi tidak sesuai dengan standarisasi gedung, dan biayanya akan dipotong dari dana security deposit/ kontraktor deposit. Prior to conduct joint inspection, Lessee shall submit testing data to Lessor as the following Sebelum inspeksi dimulai maka penyewa harus menyerahkan dokumen testing sebagai berikut ƒ ƒ ƒ ƒ • • • Cabel insulation M Current A Voltage peroutlet hanya yang tambahan V • Arus udara pada tiap diffuser hanya yang tambahan Cable insulation M Current A Voltage per outlet additional only V Air flow from each diffuser additional only 3 [ b 6. b. Penyelesaian Redekorasi Completion of Redecoration Upon completion, Lessee shall arrange a joint inspection between Lessor and Lessee to obtain Lessor verification. The Redecoration Check List as provided by Lessor will be used. Lessor reserves the right to reject any works / materials not compliance with Article and, if necessary, arrange for it to be redecorated again, at Lessee’s cost. Pada saat penyelesaian, penyewa beserta kontraktor, & pemilik mengadakan inspeksi ada material dan renovasi yang tidak sesuai dengan standarisasi gedung maka pemilik berhak merubah dengan Pasal dan memotong biaya dari kontraktor deposit. c Letter of Completion The work is complete upon issuance of Letter of Completion by Lessor to Lessee. c. Surat Penyelesaian Pekerjaan dinyatakan selesai apabila surat penyelesaian telah dikeluarkan oleh pemilik. d As Built Drawing Lessee shall submit 1 one set of as built drawing to Lessor within 14 fourteen days after receiving Letter of Completion from Lessor. d. 6. DESKRIPSI RUANG SEWA DESCRIPTION OF PREMISES a Denah Gedung Penyewa harus menyerahkan satu set denah gedung kepada pemilik dalam kurun waktu 14 empat belas hari setelah penerimaan surat penyelesaian. Ceiling Office space is designed on a ceiling module system. The ceiling is semi concealed acoustic ceiling with type 15 x 400 x 1295 mm KAJIMA. ceiling shall be paint colour Vinilex 507 or the same colour. . a Plafon Gedung perkantoran didesain dengan sistem modul akustik plafond. Plafond adalah semitertutup dengan akustik ukuran 15 x 400 x 1295 mm KAJIMA Plafon harus di cat dengan Merk Vinilek 507 atau warna yang sama. b Lantai b Floor ƒ ƒ c The standard floor loading is 250 kilograms per square-meters 250 Kg/m2. The standard floor cover with vinyl tile with specification Tajima P-13, 8BF-020 30 x 30 cm . Partition and Doors Inter-tenancy walls and the common corridor walls comprise of glass wool and double gypsum board on a galvanized or painted steel frame. d e Lighting Lighting fixtures is provided in ceiling module at certain standard intervals with standard design of 12 twelve Watts per square meter. Electrical Capacity and Power The Lease Premises shall be supplied with 220 volt + 5% 50 Hz electrical power. The electricity quota is 4 ƒ Standar beban lantai adalah 250 kilogram per meter persegi 250 kg/m2. ƒ Standar lantai adalah dilapis dengan vynil tile dengan spesifikasi Tajima P-13, 8BF-020 30 x 30 cm. c Penyekat dan Pintu Penyekat antar penyewa dan koridor umum terdiri dari kaca dan papan gipsum dobel dengan rangka besi holo yang sudah dilapisi d Penerangan Lampu permanen disediakan dengan modul langit-langit dengan desain standar 12 dua belas Watts tiap meter persegi. e Kapasitas Listrik dan Power Ruangan sewa akan dialiri dengan 220 voltase + 5% 50 Hz tenaga listrik. Kuota listrik yang diregulasikan untuk pengerangan adalan 10 sepuluh watt tiap meter persegi dan soket listrik sebesar 1,000 seribu watt tiap 60 enam puluh meter persegi. Penyewa harus mematuhi sistem Earth Leakage Circuit Breaker ELCB gedung. regulated for lighting is 10 ten Watt per square meter and electric socket is 1,000 one thousand watt per 60sixty square meter. Lessee shall comply with building’s Earth Leakage Circuit Breaker ELCB system. f 7. f Pendingin Ruangan Air Conditioning ƒ The building standard design of AC temperature is 25o C average condition for open area. ƒ Air conditioning is centralized using incoming flow ducts in the drop ceiling module near the windows. The return air grilles are integrated within the lighting fixtures. ƒ Standar temperature pendingin ruangan adalah 25o C rata-rata untuk ruangan terbuka. ƒ Pendingin ruangan sentral menggunakan modul langit-langit dengan saluran masuk dekat jendela dan saluran keluar yang dipadukan di dalam penerangan permanen. g Fire Protection The fire protection equipment is provided in the ceiling module with certain standard intervals which are sprinkler heads and semi addressable smoke detectors. g Perlindungan Kebakaran Peralatan pemadam api yang disediakan dalam modul langit-langit yaitu penyiram air dan alat pendeteksi api dengan jarak tertentu. h Others h Lain-lain ƒ The typical floor ceiling height is meters. ƒ Standar tinggi langit-langit adalah meter. ƒ Standard horizontal blinds on the perimeter glass windows will be installed by the Lessee. ƒ Standar penutup horisontal disekeliling jendela kaca yang dipasang oleh penyewa. ƒ Company directory will be provided by the Lessor Limited to one company name per Lessee at the main ground floor lobby and typical floor lobby directory. ƒ Direktori perusahaan akan disediakan oleh pemilik terbatas kepada satu perusahaan tiap penyewa di lobi lantai dasar dan di lantai dimana penyewa menempati. GUIDELINES TO MATERIAL & STANDARD OF WORK a General ƒ Fit-out and / or redecoration work must comply with all building and fire regulations, laws and codes of Indonesia. In addition, the fit-out and / or redecoration must be constructed in a proper and professional manner. 7. ATURAN BAHAN PENGERJAAN & STANDAR a Umum ƒ Fit-out dan / atau pengerjaan dekorasi harus mengikuti aturan, hukum dan kode etis bangunan serta keselamatan yang telah ditetapkan di Indonesia. Pengerjaan harus dilaksanakan secara tepat dan profesional. ƒ The Lessor reserves the right to reject any works / materials vary from the approved plans and, if necessary, arrange for it to be dismantled, reconstructed or altered at Lessee’s cost. ƒ ƒ Lessor reserves the right to access to the Premises at all reasonable times for the purposes of inspection of fit-out and / or redecoration or any other matters related to the building and the ƒ 5 BAKU Pemilik berhak untuk menolak pengerjaan / bahan baku yang berbeda dengan persetujuan tertulis dan penyewa akan menanggung biaya perubahan yang ditentukan oleh pemilik. Pemilik berhak memasuki lokasi pekerjaan dalam rangka inspeksi fit-out dan / atau dekorasi pada jam-jam kerja ataupun halhal lain yang berkaitan dengan gedung dan perjanjian. Premises. b Ceiling Existing ceiling board and all the attached equipment on boards may not be removed, except for lighting fixtures and fire protection see Article and b Langit-langit Papan plafon akustik dan semua peralatan yang sudah dipasang tidak dapat dipindahkan, kecuali untuk lampu permanen dan alat keselamatan kebakaran lihat Pasal dan c Partition and Doors c Partisi dan Pintu • All partitions shall be constructed of double gypsum boards 10 mm or 12 mm thick on galvanized or painted steel frames. Under no circumstances should wooden frames or plywood board be used for the construction of partition. • Semua penyekat harus dibuat dengan papan gipsum dobel setebal 10mm atau 12 mm dengan glasswoll di atas besi holo. Konstruksi penyekat tidak dibenarkan menggunakan rangka kayu atau papan kayu tripleks • Glass partitions has to be properly framed with wood or aluminum. • Penyekat kaca harus memakai rangka kayu atau aluminium. • The thickness of glass for half floor to ceiling height windows, with maximum width of m, should be 6 mm or more. ƒ Ketebalan kaca untuk jarak setengah lantai ke jendela langit-langit, dengan ketinggian maksimum m, harus 6 mm atau lebih. • The thickness of glass for full floor to ceiling partitions should have thickness of 8 mm or more and preferably by tempered. ƒ • Glass door shall be by tempered. Ketebalan kaca untuk penyekat penuh dari lantai ke langit-langit harus 8 mm atau lebih dan sebaiknya menggunakan kaca tempa. • The thickness of glass for framed glass doors should be 12 mm or more. • Pintu harus menggunakan kaca tempered. ƒ Ketebalan kaca untuk rangka pintu seharusnya 12 mm atau lebih. It is highly recommended where glass partition pose danger to people walking into these should be tempered and / or laminated. A design should also be stuck or embossed on the glass for identification and safety purposes. • Penyekat kaca yang membahayakan sebaiknya ditempa atau dilapisi agar menghindari cedera. Desain penyekat kaca juga sebaiknya diletakkan di dalam kaca untuk keperluan identifikasi dan keselamatan. • d. Mechanical / Electrical Work d. 1. Electrical Installations Pengerjaan Mekanik / Listrik 1. Instalasi Listrik • All installations cable sizing and testing must be in accordance with PUIL Peraturan Umum Instalasi Listrik Edition 1987 and shall comply with Earth Linkage Circuit Breaker ELCB ƒ Semua instalasi ukuran kabel dan tes harus mengikuti aturan PUIL Peraturan Umum Instalasi Listrik edisi 1987 dan sesuai dengan aturan ā€Earth Leakage Circuit Breaker ELCBā€ • The Electrical drawings should be checked, signed and verified by an authorized person ƒ Gambar-gambar listrik harus diperiksa, ditanda tangani dan diverifikasi oleh pihak 6 berwenang yang memiliki sertifikasi PLN. holding a PLN Certificate. • All new cabling for lighting and power outlets must be installed in good quality conduits within the ceiling voids. All cabling connections must use good quality Supreme cable jointing materials terminals. • It is not permitted to cut and make connection / joining to the existing / building cable for lighting and power outlet. Semua kabel baru untuk peneranggan dan outlet listrik harus dipasang di saluran yang berkualitas baik di dalam langitlangit. Semua koneksi kabel harus menggunakan kabel yang berkualitas baik Supreme cable dalam menghubungkan material terminals. ƒ Pemotongan dan pembuatan koneksi / penyambungan kepada kabel yang sudah tersedia/ kabel gedung untuk penerangan dan outlet listrik tidak diperbolehkan. 2. Penerangan 2. Lighting 3. ƒ • The relocation of lighting fixture within the existing lighting grid is permitted whenever possible, and shall be done by Lessee subject to Lessor permit. • Pemindahan lampu permanen dalam grid penerangan yang sudah tersedia diperbolehkan, dan hanya boleh dilakukan harus dengan seizin pemilik. • The part of the ceiling affected by the removal of lighting fixture must be covered with similar ceiling board at Lessee’s cost. • • As the return air grilles are integrated with the existing standard lighting fixtures, separate return air grilles must be provided, should the lighting fixtures is relocated. Bagian langit-langit yang terkena dampak pemindahan lampu permanen harus dilapisi dengan papan langit-langit yang serupa dan biaya ditanggung oleh penyewa. • Saluran udara masuk harus disediakan, apabila terjadi pemindahan lampu permanen karena saluran tersebut telah dipadukan dengan lampu permanen yang tersedia. 3. Electrical Power Points Pasokan Arus Listrik • Should additional electrical points be required instead of quota electricity from Lessor, the new electrical points with limited power may be connected under the strict direction from Lessor with additional charge with . • Dalam rangka penambahan pasokan arus listrik disamping kuota listrik dari pemilik, poin pasokan baru tersebut dengan arus listrik terbatas dengan pengawasan pemilik dan biaya tambahan biaya per bulan akan dikenakan berdasarkan pencatatan meter listrik tambahan kepada Penyewa. • If the connection to the existing power points is not possible, connection should be made through the ceiling void with its own hanger into the main electrical panels on that floor. • Apabila koneksi ke poin pasokan arus listrik yang sudah tersedia tidak memungkinkan, koneksi harus dibuat melalui langit-langit dan diberikan sambungan tersendiri kepada panel listrik di lantai ruangan tersebut. 7 • When a large number of electrical points are to be connected to the main panels, a subpanel may be required, to be installed by the Lessee at Lessee’s cost under supervision of Lessor. • Apabila jumlah poin pasokan arus listrik yang disambungkan kepada panel utama adalah dalam jumlah yang besar, instalasi sub-panel sebaiknya dilakukan oleh penyewa dan harus dibayar oleh penyewa, di bawah pengawasan pemilik. • Final connections to the main floor panels must be done by Lessor. • Pemilik akan membuat koneksi akhir kepada panel utama lantai. [ 4. 5. 4. Air Conditioning • Air Diffuser The relocation of Air-Conditioning diffusers is not permitted. Additional diffusers may be added only when possible, which shall be done by Lessee at Lessee’s cost. • Ducting Air Condition The relocation and the replacement of ducting AC is not permitted. • Thermostat The relocation and the replacement of thermostat / temperature controller is not permitted. 5. Fire Protection Pendingin Ruangan • Air Diffuser Pemindahan difuser pendingin ruangan tidak dibenarkan. Penambahan difuser akan diizinkan apabila memungkinkan dan akan dilakukan oleh penyewa dengan biaya penyewa. • Pipa Pendingin Ruangan Relokasi dan penggantian pipa pendingin ruangan tidak dibenarkan. • Thermostat Relokasi dan penggantian themostat/ alat kontrol temperatur tidak dibenarkan. Perlindungan Kebakaran • In the event that fire equipment Emergency Speaker, Heat or Smoke Detector and Sprinkler shall be remove and / or relocated and / or additional shall be necessary, it has to be done only by Lessee’s cost with Lessor supervision. • Dalam rangka perubahan / pemindahan / penambahan peralatan pemadam kebakaran speaker darurat, pendeteksi asap dan penyiram api, biaya akan ditanggung oleh penyewa dibawah pengawasan pemilik. • Office layout shall not restrict the operation of fire prevention and warning instruments and fire escape access. Minimum size to fire escape access is meter. • Tata letak kantor tidak diperkenankan menghalangi operasi latihan kebakaran, peralatan pemadam kebakaran dan jalur keluar kebakaran. Ukuran minimum untuk jalur kebakaran adalah meter. • Sprinkler heads and heat detectors must presence in every room with full floor to ceiling partitions. • Sprinkler dan pendeteksi asap harus ada di setiap ruangan dengan penyekat penuh dari lantai ke langit-langit. • The fire extinguisher in the Premises shall be provided by Lessee, at least 1 fire extinguisher per 100 one hundred sqm of the Premises. • Penyewa harus menyediakan APAR, setidaknya 1 alat pemadam setiap 100 seratus sqm. 8 • Gas system fire protection in the Computer Room / PABX Room in the Premises shall be provided by Lessee. Penyewa harus menyediakan sistem gas pelindung kebakaran di dalam ruang komputer / ruang PABX. 6 Plumbing Works No plumbing works is permitted in the Premises. 6 Pengerjaan Saluran Air Pengerjaan saluran air tidak diperbolehkan. 7 Telephone Lines 7 Saluran Telepon • Direct Telephone Line TELKOM The required direct telephone, facsimile or telex cables will be drawn by Lessee via the ceiling void from FTB to a designated points. • Extension Line The distribution of telephone extension lines from the key telephone or PABX Central Unit of Lessee shall be installed by the Lessee through the ceiling void at the cost of the Lessee. h Others The Lessee is responsible for the name on his tenancy door if required, the format and design of which is to be approved by Lessor prior to the work being carried out. 8. • • Saluran Telepon TELKOM Saluran langsung yang diperlukan untuk telepon, fax atau kabel telex yang akan dipasang oleh penyewa melalui plafond dari FTB ke poin-poin yang telah ditentukan. • Saluran extention PABX Distribusi saluran telepon extention dari telepon utama atau PABX harus diinstalasi oleh penyewa melalui langit-langit dengan biaya penyewa. h Lain-lain Penyewa bertanggung jawab atas nama yang dipasang di kantor penyewa dengan format dan desain yang telah disetujui oleh pemilik sebelum pengerjaan dilakukan. 8. SERVIS YANG DIBERIKAN SAAT KERJA SERVICE PROVIDED DURING THE WORK a Pasokan Arus Listrik a Electricity Power Supply • No charge will be made to Lessee for the use of partial lighting and power outlets for normal handtools only drilling machine, vacuum cleaner and single phase air compressor machine during the working hours of the fitting out and / or redecoration. • Penyewa tidak akan dikenakan biaya atas penggunaan penerangan dan outlet listrik untuk peralatan sederhana mesin bor, vacuum cleaner dan mesin kompresor satu fase selama jam kerja fitting-out dan / atau dekorasi. • Before start the Fit out Lessee shall install the electricity feather cable which to be connected from EPS Electric Power Supply room to Lessee main panel. • Sebelum dimulainya pekerjaan penyewa harus menarik kabel listrik/ tupur dari ruangan EPS Electric Power Supply yang disambung ke panel listrik penyewa. • No welding apparatus and high amperage more than 5A equipment is allowed to be connected to the standard power sockets. • Peralatan pengelasan dan peralatan ampere yang melebihi 5 A tidak diperbolehkan untuk disambungkan ke soket listrik. • All electricity installation and equipment should comply with building ELCB system • Seluruh peralatan listrik dan instalasinya harus sesuai dengan sistim ELCB gedung. 9 b Water Supply No charge will be made for the reasonable use of water from a designated source during the fitting out and / or redecoration. b Penyediaan Air Tidak ada biaya yang dikenakan atas pemakaian air yang secukupnya selama fitting out dan / atau dekorasi. c Over Time Permission Should there be a work beyond normal working hours, over time service may be requested before PM from Monday to Friday and AM on Saturday, provided the Lessee has submit to Lessor the schedule of work, names of worker, kind of work and name of supervisor. c Izin Lembur Apabila ada pengerjaan lewat jam kerja, izin lembur bisa diajukan sebelum siang dari Senin hingga Jumat dan AM di hari Sabtu. Adapun penyewa harus menyertakan jadwal kerja, nama-nama karyawan, jenis pekerjaan dan nama pengawas kepada pemilik. d Service Lift Only the service lift may be used for bringing material in and rubbish out, which shall not exceed the loading capacity of 900 nine hundred kg. Lessor reserves the right not to permit certain material to be brought up via the service lift if they pose to danger or damage to the lift. d Lift Servis Lift Servis dapat dipakai untuk membawa material dan sampah, dengan berat maksimum 900 sembilan ratus kg. Pemilik berhak untuk menolak material yang dianggap membahayakan atau merusak lift. e Loading Capacity e Kapasitas Beban • 9. • When trolley is used, it shall be in good condition rubber tire. Total weight of trolley plus carried material shall not exceed the loading capacity of 900 nine hundred kg at service lift, 250 two hundred fifty kg at elevator hall and office space. RULES AND REGULATIONS FOR CONTRACTOR / SUB-CONTRACTOR 9. a Employee Regulation a Setiap trolli yang digunakan harus menggunakan roda karet. Berat trolli dan bahan-bahan tidak boleh melebihi kapasitas beban 900 sembilan ratus kg untuk lift servis, 250 dua ratus lima puluh kg di lift aula dan kantor. ATURAN DAN REGULASI UNTUK KONTRAKTOR/ SUB-KONTRAKTOR Aturan Karyawan • The Contractors / Sub-Contractors shall inform to Lessee, in which the Lessee will in turn inform the Lessor the number of personnel who will be working, plus the names and positions of these personnel. • Kontraktor / sub kontraktor diharuskan menghubungi penyewa, yang diharuskan memberitahukan kepada pemilik, tentang jumlah personil yang akan bekerja, beserta nama dan posisi tiap-tiap karyawan. • All personnel must wear identification badges which are distributed by Lessor when working in the building. • Semua personil yang bekerja harus memakai tanda pengenal yang akan disediakan oleh pemilik. • During the construction phase, Contractor’s employees shall comply with the rules and regulations of the Building. The Lessor reserves the right to change, alter or adjust these without prior notice. • Sewaktu pembangunan dilangsungkan, karyawan kontraktor harus mematuhi aturan dan regulasi Bangunan. Pemilik berhak mengganti, merubah atau menyesuaikan aturan di atas tanpa pemberitahuan sebelumnya. • Contractor’s employees are authorized to use only designated and appointed toilet / washing • Karyawan kontraktor hanya diperbolehkan untuk memakai toilet / fasilitas kebersihan yang 10 telah ditentukan di luar bangunan utama. facilities outside the main building. • Only the service lift is to be used by Contractors employees. • Hanya lift servis yang boleh digunakan oleh karyawan kontraktor. • It is not allowed to smoke, fight and eat inside the building. • Merokok, berkelahi dan makan di dalam bangunan tidak diperbolehkan. b Aturan Pekerjaan b Working Regulation • One or more supervisors shall be appointed during the work. Supervisors must be on-site at all times when work is in progress. • • All work interfacing with other contractors must be coordinated through a synchronized time schedule approved by the parties involved. • • Prior to starting work, protection must be provided to the lift lobby corridors and walls if required. • • Security over the materials in the Premises, shall not be responsibility of Lessor. • Keamanan material di lokasi pekerjaan tidak menjadi tanggung jawab pemilik. • The Lessor does not provide a space either for temporary storage of fitting out and / or redecoration materials or garbage. The Contractors shall bring the garbage out by their own effort. • Pemilik tidak menyediakan tempat untuk penyimpanan sementara bahan-bahan yang berkaitan dengan fitting out / dekorasi. Kontraktor harus mengurus hal-hal tersebut dengan sendirinya. • No welding activities are allowed in the building. • Pengerjaan pengelasan diperbolehkan di dalam gedung. • It is not allowed to dig a hole on the apron at wall and on the PC wall at every floor for any kind of purposes. • Membuat lubang pada dinding atau pada dinding tidak diperbolehkan. • It is not allowed to chip on the floor. • Tidak diperkenankan memotong lantai. • Use of electrical power hand tools is allowed within limits of existing designated outlet 5 Amp 220 V. • Tenaga listrik untuk mesin sederhana yang diperbolehkan adalah dalam limit outlet yang telah ditetapkan 5 Amp 220 V. • Woodwork within the Premises should be limited. Preferably wood construction should be performed outside and brought to the Premises for finishing only. • Pengerjaan yang melibatkan kayu harus dibatasi dan sebaiknya dilakukan di luar gedung dan hanya dibawa ke dalam gedung untuk pengerjaan terakhir • To avoid creating fire hazards, construction areas must be kept free of trash and inflammable materials. All areas must be cleaned at the end of • Untuk menghindari terjadinya kebakaran, semua areal konstruksi harus bersih dari sampah dan material yang mudah terbakar. 11 Seorang pengawas atau lebih harus ditunjuk selama pengerjaan dan pengawas tersebut harus berada di tempat pengerjaan selama waktu pengerjaan berlangsung. Semua pengerjaan bersamaan dengan kontraktor lain harus diatur dengan jadwal waktu yang telah disinkroniskan oleh pihakpihak yang bersangkutan Sebelum pekerjaan dilakukan kontraktor harus menyediakan proteksi dinding dan lantai jika diperlukan. tidak Semua lokasi harus dibersihkan setiap hari dan sampah dikeluarkan dari gedung. the day and trash water removed from the building. • No open fires are permitted. If violated, the Contractors will not be permitted to do further work in the building. • Penyalaan api tidak diperbolehkan. Apabila terjadi pelanggaran, kontraktor tidak diperbolehkan bekerja lagi di gedung. • Contractors must provide their own fire extinguishers at all times and in suitable quantities. At least 1 fire extinguisher per 100 one hundred sqm of the Premises during the fitting-out and / or redecoration. • Kontraktor harus menyediakan alat pemadam api setiap waktu dan dalam jumlah yang cukup, setidaknya 1 pemadam api tiap 100 seratus sqm selama fittingout dan / atau dekorasi. • Movement of furniture and equipment through Service lift shall be under supervision of the Lessor. Close supervision of these activities is important to avoid damage to the walls, floor and other areas of the building. • Pemindahan furnitur dan peralatan menggunakan lift servis harus berada di bawah pengawasan pemilik. Pengawasan harus dilakukan demi menghindari kerusakan terhadap dinding, lantai dan semua areal gedung. • Any kind of work which disturb other tenants in the building shall be done beyond office hours, bad / strong smell or noisy. • Semua pengerjaan yang menganggu penyewa lainnya seperti bau menyengat / suara bising harus dilakukan setelah jam kerja. c Working Hours Standard working hours for fitting out and / redecoration work are Monday to Saturday AM - PM After office hour Should be inform to Security and Engineering Dept. Control Room Sunday/ Holiday Should inform to Security and Engineering Dept. Control Room c Jam Kerja Jam kerja standar untuk pengerjaan fitting out dan / atau dekorasi adalah Senin – Sabtu – Setelah Jam kerja Harus memberitahu Security dan Engi neering Control Room Minggu/ Hari Libur Harus memberitahu Security dan Engi neering Control Room 10. INDEMNIFICATION 10. The Lessee shall indemnify the Lessor against all claims, losses, proceedings, damage, costs, charges and expenses, personal injury fatal or otherwise or accident which may arise or be deemed to arise in consequence of fit-out and / or redecoration work execution, provided with Letter of Indemnity prior to start the work. The Letter of Indemnity form shall be provided by Lessor. 12 PENGGANTIAN GANTI RUGI Segala biaya klaim, kehilangan, kerusakan, denda, pengeluaran, cedera fatal atau sebaliknya atau kecelakaan yang disebabkan oleh pengerjaan fit-out dan / atau dekorasi ditanggung oleh penyewa, seperti dinyatakan oleh surat penggantian rugi. Surat penggantian rugi akan diberikan oleh pemilik. 11. 11. INSURANCE ASURANSI • The Contractor is recommended to insure during the period of the fit-out contract against all liabilities for any damage, losses or injury which may occur to any property or person, arising from the execution of the fit-out work. • Kontraktor dianjurkan untuk memiliki asuransi selama kontrak pengerjaan fit-out sebagai kewajiban pergantian terhadap segala kerusakan, kehilangan dan cedera yang mungkin terjadi kepada bangunan atau karyawan selama pengerjaan fit-out. • Third Party Insurance shall cover the following - Bodily injury or death. - Property damage. • Asuransi pihak ketiga mencangkup yang berikut - Cedera badan atau kematian - Kerusakan bangunan 12. 12. BREACH OF CONDITIONS AND REMEDY • The Lessor has the right to evict, stop any work, refuse entry or supply of electrical power as the Lessor sees if to any personnels under employment of the Lessee’s interior designer or contractor or the PELANGGARAN KONDISI DAN PENYELAMATAN • Pemilik berhak untuk mengeluarkan, memberhentikan pekerjaan, tidak memberikan suplai untuk tenaga listrik apabila pemilik melihat adanya pelanggaran kondisi oleh personil kontraktor dan perancang desainer yang telah ditunjuk oleh penyewa. 13. PEMBERITAHUAN 13. NOTICE Any notices during fit-out and / or redecoration work shall be between Lessor and Lessee, and shall be addressed the person in-charge as the following description, unless otherwise stated Setiap pemberitahuan selama fit-out dan / atau dekorasi antara pemilik dan penyewa, telah diatur dalam informasi di bawah ini • • • Lessor To In charge At Lessee To In charge At Nusantara Building Management Ganung Argo Rastopo Wisma Nusantara, 22nd Floor Jl. MH. Thamrin no. 59, Jakarta 10350 Pemilik Untuk Pimpinan Di • as Term 1 in the Lease Agreement. as provided in Letter of Attorney from Lessee see Article as Term 2 in the Lease Agreement. Penyewa Untuk Pimpinan Di • Lessee’s Contractor / Sub-Contractor / Designer In whatsoever reason, the Lessee’s Contractor / Sub-Contractor / Designer shall be as full responsibility of Lessee. Therefore under no circumstances any direct notices to Lessor by Lessee’s Contractor / Sub-Contractor / Designer 13 • Nusantara Building Mana gement Ganung Argo Rastopo Wisma Nusantara, Lantai 22nd Jl. MH. Thamrin no. 59, Jakarta 10350 Seperti tertulis di penggalan pertama di perjanjian. Seperti yang tertera di surat pengacara dari penyewa lihat Artikel Seperti tertulis di penggalan kedua di perjanjian. Kontraktor Penyewa / Sub-Kontraktor/ Desainer Dalam kondisi apapun, kontraktor penyewa/ sub-kontraktor/ desainer harus berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab penyewa. Maka dari itu, pengumuman langsung shall be taken into account as representation of Lessee. dari kontraktor penyewa/ sub-kontraktor/ desainer kepada pemilik tidak akan dianggap sebagai perwakilan langsung dari penyewa. 14. PERTANYAAN LANJUTAN 14. FURTHER INQUIRY Should you have any further inquiries concerning fit-out and / or redecoration work and occupation of the building, please contact to building management office during normal office hours at Pertanyaan lanjutan yang berkaitan dengan fit-out dan / atau pengerjaan dekorasi dan penempatan gedung, silahkan menghubungi manajemen gedung pada jam kerja sebagai berikut Office Kantor Contact Person Telephone Facsimile Office Hours Nusantara Building Management, Wisma Nusantara, 22nd floor. Ganung A. Rastopo 62-21-390 0909, ext. 2004 62-21-390 6135 Subject to discussion 15. DENAH GEDUNG 15. BUILDING PLAN On application, one photocopy plans at A0 scale from each drawings as attached, may be provided by Lessor at Free of Charge to the Lessee. Di aplikasi, satu lembar fotokopi dalam skala A0 dari setiap gambar yang disertakan akan disediakan oleh pemilik secara cuma-cuma kepada penyewa. 16. LAMPIRAN 16. ATTACHMENTS a b c d e f g h i Orang dihubungi Telepon Fax Jam Kerja Pengelola gedung, Wisma Nusantara, lantai 22nd Ganung A. Rastopo 62-21-390 0909, ext. 2004 62-21-390 6135 Dibicarakan lebih lanjut a b c d e f Drawing Floor Plan Ceiling Plan Lighting Socket Outlet and Telephone Outlet Heat Detector and Emergency Speaker Air Condition Diffuser Sprinkler Head Photo g h i 14 Gambar Denah lantai Denah langit-langit Penerangan Outlet soket dan soket telepon Pendeteksi panas dan speaker darurat Diffuser Pendingin Ruangan Penyiram air Foto
WowP.
  • rsgk8orsze.pages.dev/398
  • rsgk8orsze.pages.dev/47
  • rsgk8orsze.pages.dev/430
  • rsgk8orsze.pages.dev/218
  • rsgk8orsze.pages.dev/25
  • rsgk8orsze.pages.dev/473
  • rsgk8orsze.pages.dev/367
  • rsgk8orsze.pages.dev/56
  • fitting out gedung adalah